Rumah Mesin Gelar Pengajian Rutin Hari Kamis Terakhir di Bulan September

Pengajian Rutin Kamis

Bantul- Rumah Mesin kembali menggelar pengajian rutin setiap hari Kamis di Limasan Media Centre. Hari Kamis ini menjadi kamis terakhir di bulan September. Pengajian digelar pada Kamis (24/09/2020), diikuti oleh seluruh karyawan dan peserta magang. Pengajian diisi oleh Ustadz Dudi M. Rusyadi, S.Ag. Dibuka dengan pembacaan Al-Ma’surat bersama kemudian sesi tanya jawab dan penyampaian materi oleh Ustadz Dudi. Seperti pada bulan-bulan sebelumnya, setiap hari Kamis di akhir bulan dibuka sesi tanya jawab umum seputar permasalahan agama sebelum penyampaian materi.

Ustadz Dudi

Setelah pembacaan Al-Ma’surat yang dipimpin langsung oleh Ustadz Dudi selesai dilanjutkan sesi tanya jawab. Pada sesi tanya jawab pada Kamis ini sangat menarik. Dimulai dari pertanyaan seputar tato sah atau tidak untuk salat, perbedaan jin iblis dan setan, riba, hukum berjualan dengan sistem dropshipper dan pre order. Ustadz Dudi menjawab satu per satu pertanyaan dari peserta pengajian.

Beliau menyampaikan umumnya tato menyatu dengan kulit sehingga ketika salat akan tetap sah. Kecuali menghalangi wudhu itu membuat salat tidak sah. Ustadz Dudi menerangkan, antara salat dengan tato dua hukum yang berbeda. Hukum salat wajib kalau ditinggal kan berdosa. Hukum tato haram. Sehingga salat dengan menggunakan tato salatnya tetap sah. Tapi hukum membuat tato itu haram berdosa. Pada kasus yang ditanyakan mengenai seorang muallaf yang memiliki tato perihal sah tidaknya salat jawabannya adalah tetap sah.

Perihal perbedaan jin, setan, dan iblis Ustadz Dudi menjawab Jin adalah salah satu jenis makhluk Allah ta’ala yang memiliki sifat fisik tertentu, berbeda dengan jenis manusia atau malaikat. Jin memiliki hawa nafsu dan akal, menikah, dan memiliki anak. Untuk memahami setan, satu prinsip yang harus diketahui adalah jin itu makhluk dan setan itu sifat. Karena setan itu sifat, maka dia melekat pada makhluk dan bukan berdiri sendiri. Setan adalah sifat untuk menyebut setiap makhluk yang jahat, membangkang, tidak taat, suka membelot, suka maksiat, suka melawan aturan, atau semacamnya. Sedangkan Iblis adalah nama salah satu jin yang menjadi gembongnya para pembangkang. Sesuai dengan firman Allah dalam Al Kahfi ayat 50 yang artinya “Ingatlah ketika Kami berkata kepada para malaikat, ‘Sujudlah kalian kepada Adam!’ maka mereka semua-pun sujud kecuali Iblis. Dia dari golongan jin dan membangkang dari perintah Allah.

Pertanyaan mengenai riba, hukum berjualan dengan sistem dropshipper dan pre order dijawab oleh Ustadz Dudi dengan menjelaskan apa itu riba dan perbedaannya dengan sistem jual beli yang lain. Riba adalah melebihkan harta dalam suatu transaksi tanpa pengganti atau imbalan. Maksudnya, tambahan terhadap barang atau uang yang timbul dari suatu transaksi utang piutang yang harus diberikan oleh pihak yang berutang kepada pihak yang berpiutang pada saat jatuh tempo. Ustadz Dudi juga menjelaskan jual beli dengan sistem gharar. Gharar adalah ketidakpastian. Artinya, ada sesuatu yang ingin disembunyikan oleh sebelah pihak dan hanya boleh menimbulkan rasa ketidakadilan serta penganiayaan kepada pihak yang lain. Jual beli yang tidak ada kepastiannya haram hukumnya. Ustadz Dudi menyampaikan berjualan dengan sistem dropshipper dan pre order itu boleh-boleh saja asal terdapat kepastian antara kedua belah pihak.

Pengajian rutin kamis ini diisi dengan tanya jawab seputar permasalahan sehari-hari yang berkaitan dengan agama. Untuk penyampaian materi, Ustadz Dudi akan menyampaikannya di pengajian kamis selanjutnya. Di akhir pengajian, Ustadz Dudi berdoa semoga kita semua diberi kesehatan dan selalu mendapat keberkahan dari Allah ta’ala serta bisa selalu berbuat kebajikan dan bermanfaat untuk orang lain.