Disnaker BPJS Kesehatan Lakukan Sosialisasi di Rumah Mesin

Bantul– Perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan Kabupaten Bantul mendatangi Rumah Mesin pada Kamis, 10 September 2020. Kedatangan tersebut bermaksud untuk sosialisasi terkait BPJS Kesehatan Perusahaan. Sosialisasi tersebut dilakukan oleh Pak Arif perwakilan dari Dinas Sosial, Bu Ana perwakilan Dinas Ketenagakerjaan, dan Pak Wahyu perwakilan dari BPJS Kesehatan. Mendaftarkan karyawan dalam program BPJS Kesehatan Perusahaan merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Hal tersebut juga bertujuan agar setiap karyawan mendapatkan jaminan sosial atas risiko yang mungkin terjadi selama masa kerja.  Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

BPJS Kesehatan Perusahaan pada dasarnya sama dengan BPJS Kesehatan individu, hanya saja pembayaran iurannya diambil dari perhitungan gaji karyawan. Perusahaan memiliki wewenang untuk melakukan potongan terhadap gaji karyawan terkait iuran yang harus dibayarkan dengan besaran persentase tertentu. Dijelaskan oleh Pak Wahyu selaku perwakilan dari BPJS Kesehatan, besaran iuran BPJS Kesehatan perusahaan sebesar 5%, berdasarkan tarif Pekerja Penerima Upah yang bekerja di badan swasta. Karyawan penerima upah hanya perlu membayar iuran sebesar 1% saja, sedangkan sisa 4% dibayarkan oleh perusahaan.

Jika dibagi kembali, 5% itu tidak semuanya hanya untuk 1 karyawan saja, melainkan dibagi-bagi untuk 5 anggota keluarga lain seperti suami atau istri dan maksimal tiga orang anak. Jika kebetulan karyawan memiliki tanggungan lebih dari 5, maka akan dikenakan tambahan iuran 1% untuk setiap orangnya.

Perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya pada kesehatan karyawan berarti tidak mempedulikan kesejahteraan karyawan. Selain telah diatur dalam undang-undang kesehatan juga merupakan aset yang berharga bagi individu, maka dari itu pemerintah turut memberikan aturan pendamping yang termaktub dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan Pasal 11 ayat 2b:

“Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.”